Senin, 06 April 2015

Contoh Kasus Pelanggaraan HAM Tentang Pembunuhan




1.Pendahuluan

Menurut Pasal 1 Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi, menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan ataupun kelompok.

2.Pembahasan (contoh kasus pelanggaran HAM)

Gadis Pemalang Tewas Dicekik Mantan Pacar

on
Duka mendalam masih terus dirasakan oleh ibu almarhumah Lety Kurniawati, gadis remaja warga Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Pemalang. Jawa Tengah. Putri sulungnya meregang nyawa dengan tragis di tangan mantan kekasihnya sendiri.
Seperti ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (28/5/2014), korban tewas dengan sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya dan bekas cekikan di leher korban.
Selain melakukan kekekerasan fisik, pelaku juga mencekoki korban dengan minuman beralkohol yang telah dicampur dengan obat sakit kepala.
Kini tersangka yang diketahui bernama Danu telah mendekam di tahanan Polres Pemalang. Ia mengakui perbuatan yang dilakukannya atas dasar sakit hati dan cemburu. Ibu korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
Kejadian berawal pada Jumat 23 Mei 2014 sore, ketika tersangka berkunjung ke rumah korban. Sekitar 2 jam kemudian tersangka pamit pulang. Setelah itu sang ibu yang bernama Kuniroh pergi keluar membeli martabak.
Namun saat pulang Kuniroh terkejut karena mendapati anaknya dalam keadaan tak berdaya. Kuniroh langsung melarikan putrinya ke rumah sakit. Namun nyawa sang anak tak dapat diselamatkan. (Riz)
3.Analisa Kasus:
Berdasarkan kasus, pelaku dijerat dengan pasal 338 yang sengaja merampas nyawa orang lain
Pasal 338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Unsur-unsur yang terdapat dalam pasal 338
Ø  Danu melakukan kekekerasan fisik, pelaku juga mencekoki korban dengan minuman beralkohol yang telah dicampur dengan obat sakit kepala kepada korban
4.Kesimpulan :
            Danu membunuh pacarnya karena ada unsur cemburu dia menghabiskan nyawa sang mantan pacar dengan cara mencekiknya.
kejadian tersebut berawal pada jumat 23 Mei 2014  karena tersangka berkunjung kerumah korban setelah 2 jam korban pamit pulang Setelah itu sang ibu yang bernama Kuniroh terkejut karena mendapati anaknya dalam keadaan tak berdaya
5.Saran
            Seseorang yang melakukan pembunuhan itu, diberi hukuman mati,agar kasus-kasus pembunuhan tidak akan terjadi lagi,jangan hanya penjara lima belas tahun.penjara paling lama lima belas tahun hukumannya tidak setimpal dengan apa yang dilakukannya.
6.Referensi
http://news.liputan6.com/read/2055414/gadis-pemalang-tewas-dicekik-mantan-pacar

Tidak ada komentar:

Posting Komentar