1.Pendahuluan
Menurut Pasal 1
Angka 6 No. 39 Tahun 1999 yang dimaksud dengan pelanggaran hak asasi manusia
setiap perbuatan seseorang atau kelompok orang termasuk aparat negara, baik
disengaja maupun tidak disengaja atau kelalaian yang secara hukum mengurangi,
menghalangi, membatasi dan atau mencabut hak asasi manusia seseorang atau
kelompok orang yang dijamin oleh undang-undang dan tidak mendapatkan atau
dikhawatirkan tidak akan memperoleh penyesalan hukum yang adil dan benar
berdasarkan mekanisme hukum yang berlaku.
Hampir dapat dipastikan dalam kehidupan sehari-hari dapat ditemukan pelanggaran
hak asasi manusia, baik di Indonesia maupun di belahan dunia lain. Pelanggaran
itu, bisa dilakukan oleh pemerintah maupun masyarakat, baik secara perorangan
ataupun kelompok.
2.Pembahasan (contoh kasus pelanggaran HAM)
Gadis Pemalang Tewas Dicekik Mantan Pacar
on 28 Mei 2014 at 08:15 WIB
Duka
mendalam masih terus dirasakan oleh ibu almarhumah Lety Kurniawati, gadis
remaja warga Desa Loning, Kecamatan Petarukan, Pemalang. Jawa Tengah. Putri
sulungnya meregang nyawa dengan tragis di tangan mantan kekasihnya sendiri.
Seperti
ditayangkan Liputan 6 Pagi SCTV, Rabu (28/5/2014), korban tewas dengan
sejumlah luka di beberapa bagian tubuhnya dan bekas cekikan di leher korban.
Selain melakukan kekekerasan fisik, pelaku juga mencekoki korban dengan minuman beralkohol yang telah dicampur dengan obat sakit kepala.
Selain melakukan kekekerasan fisik, pelaku juga mencekoki korban dengan minuman beralkohol yang telah dicampur dengan obat sakit kepala.
Kini
tersangka yang diketahui bernama Danu telah mendekam di tahanan Polres
Pemalang. Ia mengakui perbuatan yang dilakukannya atas dasar sakit hati dan
cemburu. Ibu korban berharap pelaku dihukum seberat-beratnya.
Kejadian
berawal pada Jumat 23 Mei 2014 sore, ketika tersangka berkunjung ke rumah
korban. Sekitar 2 jam kemudian tersangka pamit pulang. Setelah itu sang ibu
yang bernama Kuniroh pergi keluar membeli martabak.
Namun
saat pulang Kuniroh terkejut karena mendapati anaknya dalam keadaan tak
berdaya. Kuniroh langsung melarikan putrinya ke rumah sakit. Namun nyawa sang
anak tak dapat diselamatkan. (Riz)
3.Analisa
Kasus:
Berdasarkan
kasus, pelaku dijerat dengan pasal 338 yang sengaja merampas nyawa orang lain
Pasal
338
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun.
Unsur-unsur yang
terdapat dalam pasal 338
Ø Danu
melakukan kekekerasan fisik, pelaku juga mencekoki korban dengan minuman
beralkohol yang telah dicampur dengan obat sakit kepala kepada korban
4.Kesimpulan
:
Danu membunuh pacarnya karena ada unsur cemburu dia
menghabiskan nyawa sang mantan pacar dengan cara mencekiknya.
kejadian
tersebut berawal pada jumat 23 Mei 2014 karena
tersangka berkunjung kerumah korban setelah 2 jam korban pamit pulang Setelah
itu sang ibu yang bernama Kuniroh terkejut karena mendapati anaknya dalam
keadaan tak berdaya
5.Saran
Seseorang
yang melakukan pembunuhan itu, diberi hukuman mati,agar kasus-kasus pembunuhan
tidak akan terjadi lagi,jangan hanya penjara lima belas tahun.penjara paling
lama lima belas tahun hukumannya tidak setimpal dengan apa yang dilakukannya.
6.Referensi
http://news.liputan6.com/read/2055414/gadis-pemalang-tewas-dicekik-mantan-pacar