BAB 4
Tujuan dan Fungsi Koperasi
1.
Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang
bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan
perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah
tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.
2.
Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan
usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan
prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system
yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga
bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik,
informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non
koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus
pengguna jasa koperasi.
3.
Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar
manajemen terkemuka dari Universitas Georgia dalam bukunya strategi manajemne
and bussines policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan
sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya.
Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai
tujuan, diantaranya :
Tujuan membantu
mendefinisasikan organisasi dalam lingkungan
·
Tujuan
membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
·
Tujuan
menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
·
Tujuan
merupakan sasaran yang lebih nyata daripada peryataan misi
·
Tujuan
koperasi sebagai perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata
hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada oriented laba
(profit oriented), melainkan juga pada oriented manfaat (benefit oriented).
Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mngejar
keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan
pelayanan (service at cost).
·
Untuk
koperasi di Indonesia. Tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan
kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No.
25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh
manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
·
Memaksimumkan Keuntungan
·
Berarti
segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
·
Memaksimumkan Nilai Perusahaan
·
Berarti membat
kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari
nilai perusahaan itu sendiri
·
Meminimumkan Biaya
·
Berarti
segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus
meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik
Nilai Koperasi
Nilai yang melekat
pada organisasi dan manajemen koperasi adalah kemampuan untuk menolong diri
sendiri, pengelolaan secara demokratis, berkeadilan dan solidaritas, dengan
nilai-nilai tersebut mengisyaratkan bahwa koperasi sebagai organisasi yang
berkemampuan untuk menolong diri sendiri (selfhelp organization) harus memiliki
tujuan ekonomi yang jelas dan manajemen kebersamaan (Joint management) yang
profesional, sehingga koperasi dapat menempatkan fungsi dan perannya sebagai
lembaga ekonomi yang strategis dalam menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat,
karena koperasi adalah badan usaha yang berkaitan dengan kehidupan dan
perekonomian dari sebagian besar rakyat yang tersebar diseluruh daerah, kota
dan desa di Indonesia yang meliputi hampir seluruh jenis lapangan usaha yang
ada.
4.
Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Theory of firm; perusahaan perlu
menetapkan tujuan, yaitu :
·
Mendefinisikan
organisasi
·
Mengkoordinasi
keputusan
·
Menyediakan
norma
·
Sasaran
yang lebih nyata
·
Tujuan
perusahaan :
·
Maximize
profit, maximize the value of the firm, minimize cost
·
Tujuan
Koperasi :
·
Berorientasi
pada profit oriented & benefit oriented
·
Landasan
operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
·
Memajukan
kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
·
Kesulitan
utama pada oengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan
5.
Keterbatasan Teori Perusahaan
·
Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan
memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari
tujuan lainnya.
·
Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan
sebelum keputusan diambil.
·
Kritikan atas tanggung jawab sosial
6.
Teori Laba
Dalam perusahaan
koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat
keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry.
Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
·
Teori Laba
Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini,
keuntungan ekonomi diatas normall akan doperoleh perusahaan dengan
resiko diatas rata-rata.
·
Teori Laba
Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan
menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run
equilibrium).
·
Teori Laba
Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa
perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan
harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi
persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
·
Penguasaan penuh
atas supply bahan baku tertentu
·
Skala ekonomi
·
Kepemilikan hak
paten
·
Pembatasan dari
pemerintah
7.
Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang
lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah
pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang
ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada
besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya.
Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang
diterima oleh anggota.
8.
Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam
fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi
perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek
perkoperasian, ada aspek dasar yang menjadi pertimbangan untuk mencapai
tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
·
Status dan Motif Anggota Koperasi
o
Anggota
sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customers)
o
Owners;
menanamkan modal investasi
o
Customers;
memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
o
Kriteria
minimal anggota koperasi
o
Tidak
berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
o
Memiliki
pola income regular yang pasti
·
Kegiatan Usaha
o
Usaha
yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan
kesejahteraan anggota
o
Dapat
memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam
rangka optimalisasi economies of scale)
o
Usaha
dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
·
Permodalan Koperasi
o
UU
25/1992 pasal 41; modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman
(luar).
o
Modal
sendiri; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau
dana hibah.
o
Modal
pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan
lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan
sumber lainnya yang sah
·
Sisa Hasil Usaha Koperasi
o
Sisa
hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
o
SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam
satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk
pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
BAB
5
SISA
HASIL USAHA
Berikut ini diuraikan secara
kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal
dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh
pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR)
dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu
tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau
menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1. SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun
buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam
tahun buku yang bersangkutan.
2. SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding
jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta
digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi,
sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan
dalam Rapat Anggota.• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.
Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
berikut ini disajikan salah satu pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A). Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut.
- Cadangan : 40 %
- Jasa anggota : 40 %
- Dana pengurus : 5 %
- Dana karyawan : 5 %
- Dana pendidikan : 5 %
- Dana sosial : 5 %
- SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
- SHU KOPERASI = Y+ X
- SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
- Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
- X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
- SHU KOPERASI= Y+ X
- SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
- SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
- SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
- SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
- SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
- Y : Jasa Usaha Anggota
- X: Jasa Modal Anggota
- Ta: Total transaksi Anggota)
- Tk : Total transaksi Koperasi
- Sa : Jumlah Simpanan Anggota
- Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
- Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
- JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
- = 28% dari total SHU Koperasi
- JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
- = 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.
PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI
Agar tercermin azas keadilan, demokrasi , transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
1. SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagikan adalah yang bersumber dari anggota sendiri, sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi denagn anggota pada dasarnya tidak dibagikan kepda anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi
2. SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan dengan koperasi
3. Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitunagn SHU per anggota dan jumlah SHu yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa berapa partisipasinya kepada koperasi
4. SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah dibayarkan dengan tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badsan usaha yang sehat kepada anggota dan masyrakat mitra bisnisnya
Pembagian SHU Per Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
- SHU KOPERASI= Y+ X
- SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
- SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
- SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
- SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
- SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
- Y : Jasa Usaha Anggota
- X: Jasa Modal Anggota
- Ta: Total transaksi Anggota)
- Tk : Total transaksi Koperasi
- Sa : Jumlah Simpanan Anggota
- Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
- Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
- JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
- = 28% dari total SHU Koperasi
- JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
- = 12% dari total SHU koperasi
BAB 6
Pola Manajemen Koperasi
Pola Manajemen Koperasi
Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
- Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
- Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
- Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
- Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
- Kesukarelaan dalam keanggotaan
- Menolong diri sendiri (self help)
- Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
- Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
- Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
- Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
- Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
b). Pengurus
c). Manajer
d). Karyawan merupakan penghubung
antara manajemen dan anggota
pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
a). Rapat anggota
b). Pengurus
c). Pengawas
Rapat Anggota
- Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
- Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
- Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
- Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
- Anggaran dasar
- Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
- Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
- Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
- Pembagian SHU
- Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
- Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
- Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
- Pusat pengambil keputusan tertinggi
- Pemberi nasihat
- Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
- Penjaga berkesinambungannya organisasi
- Simbol
Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
- 1. mempunyai kemampuan berusaha
- 2. mempunyai sifat sebagai pemimpin
- 3. Rajin bekerja, semangat dan lincah
Manajer
Peranan manajer adalah membuat
rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola
sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan
mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi
(to get things done by
working with and through people).
SUMBER