Minggu, 07 Desember 2014

5 Pantai Paling Memukau di Sumatera Barat

1. Pantai Bungus
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgpcZp13gjkVNlIPNILBb1I29_yKc9kF49_mtXKw9VpYw6RalgvJYKP8xAAFFfyUeROAKHTPWL7-TBledhz8GBR4YgiKm6eg0aS_ytaBDtMFPr8DJXGeeOBWT6jFx0O5cBiZUA94KM1bws/s400/1.jpg
Pantai Bungus memiliki pemandangan yang indah. Selain laut yang tenang dan jernih, terdapat pemandangan pegunungan yang sayang untuk dilewatkan. Anda bisa berenang ataupun berjemur di pantai ini, atau menyeberangi pantai dan ke pulau-pulau kecil yang sangat berdekatan dengan pantai Bungus. Pantai dengan bentuk bulan sabit ini masih minim fasilitas, tetapi itulah yang membuat pantai ini masih sangat alami.

2. Pantai Mentawai
http://www.wavepark.com/images/photos/beachhouse/mentawai-beach-house-9.jpg
Pantai Mentawai terdapat di Kepulauan Mentawai. merupakan surga untuk penggemar surfing. Dengan ombak yang indah dan cantik, dipadukan dengan suasana yang sangat asri, membuat turis domestik ataupun mancanegara selalu ingin kembali lagi ke pulau mentawai untuk merasakan gulungan ombak yang luar biasa.
Terdapat juga penginapan dengan paket surfing. Sehingga tidak perlu diragukan lagi, jika Anda mau menguji adrenalin dengan gulungan ombak, di Mentawai lah tempatnya. Pulau Mentawai ini dapat dicapai dengan speedboat 4 jam dari ataupun dengan kapal feri selama 10 jam.

3. Pantai Sasak
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjBXXJAqEcNmrEWPqv5iHjqO50XOEoBZ2qjjzwc3AkqMho6ijvpUk9Z1i7qjACpjqfnqxFX9Z1mFjLC3Z0obTV5axTWs7ZYsYa7R6SVCt6P_PQb_To8ADHJnc2iGHWy-SbY3h0RJp_UU-k/s1600/pantai+sasak.jpg
Pantai di Sumatra Barat yang memiliki karakteristik dan keeksotisan tersendiri ini membuat siapa saja yang ke sana merasakan ketenangan dan kenyamanan. Pantai Sasak masih jarang dikunjungi oleh para wisatawan. Pantai alami ini sering digunakan oleh penduduk setempat untuk santai sore melepas kepenatan. Sepi bukan berarti tidak bagus.
Ketenangan sempurna pada pantai ini merupakan daya tariknya. Tidak ada fasilitas lebih ataupun hotel-hotel di pantai ini, tetapi pantai ini mudah dijangkau, hanya membutuhkan kurang lebih 30 menit dari Kota Simpang Ampek untuk mencapai pantai ini.
4. Pantai Carocok Painan
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhzhFoK94lLYzBmIdN28fhg8bduXPQ5EIR_XsX225C85tMWu_IBgM2O6YTFVZjTvp-9813cSHA0twydz-DVXr7H7oIrjGW3qPkCuJ2TeNBhhtfG9n1YjpOUczZ_xqCLHla4gY8JUcjLq1Y/s400/pantai-carocok-painan-yang-kren.jpg
Pantai yang pastinya wajib dkunjungi di Sumatra Barat yaitu Pantai Carocok Painan. Letaknya yang sangat dekat dengan Kota Painan, membuat Anda dapat hanya berjalan kaki saja untuk mencapai pantai ini. Pantai ini sangat cocok untuk snorkeling,
ataupun bermain olahraga pantai seperti banana boat dan sebagainya.
Pantai mulai dikembangkan oleh pemerintah, sehingga terdapat banyak fasilitas. Seperti terdapat dermaga yang dibuat sering digunakan oleh wisatawan ataupun penduduk setempat menikmati sunset yang indah. Terumbu karang hidup dan ikan-ikan yang kaya membuat pantai ini sangat digemari.

5. Pulau/Pantai Sikuai
https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjUF6rp4bCzLFt-Gl7MGQMWqOhgZ4ut7lP9xd0kIophlzi2eQ3RghJIzJ22_W1TtCh_oxPdRunqBgy-5pegJYXIHzCiWJ2m1GIceirZDISGJ811Jt7waHcrw37hO7GbJCyQHokT5_K-u34/s1600/caption.jpg
Pulau kecil yang bernama Sikuai ini merupakan destinasi wajib. Pulau yang asri dengan pantai dengan pasir yang bersih dipadukan dengan air laut yang jernih, merupakan kombinasi sempurna untuk menemani Anda saat berlibur. Fasilitas di pantai ini cukup lengkap. Terdapat resort berbintang 2 yang dilengkapi dengan restoran dan fasilitas hiburan air untuk para tamunya.



 sumber : http://www.beritasatu.com/food-travel/184065-5-pantai-paling-memukau-di-sumatera-barat.html

Kamis, 23 Oktober 2014

EKONOMI KOPERASI BAB 4,5,6



BAB 4
Tujuan dan Fungsi Koperasi


1.      Pengertian Badan Usaha
Badan usaha adalah kesatuan yuridis (hukum), teknis, dan ekonomis yang bertujuan mencari laba atau keuntungan. Badan Usaha seringkali disamakan dengan perusahaan, walaupun pada kenyataannya berbeda.
Perbedaan utamanya, Badan Usaha adalah lembaga sementara perusahaan adalah tempat dimana Badan Usaha itu mengelola faktor-faktor produksi.

2.      Koperasi sebagai Badan Usaha
Koperasi adalah badan usaha (UU No.25 tahun 1992). Sebagai badan usaha, koperasi tetap tunduk terhadap kaidah-kaidah perusahaan dan prinsip –prinsip ekonomi yang berlaku. Dengan mengacu pada konsepsi system yang bekerja pada suatu badan usaha, maka koperasi sebagai badan usaha juga bearti merupakan kombinasi dari manusia, asset-aset fisik dan non fisik, informasi, dan teknologi.
Ciri utama koperasi yang membedakannya dengan badan usaha lainnya (non koperasi) adalah posisi anggota. Dalam UU No. 25 tahun 1992 tentang perkoperasian disebutkan bahwa, anggota koperasi adalah pemilik dan sekaligus pengguna jasa koperasi.

3.      Tujuan dan Nilai Koperasi
Tujuan Koperasi
Prof William F. Glueck (1984), pakar manajemen terkemuka dari Universitas Georgia dalam bukunya strategi manajemne and bussines policy, 2nd ed, mendefinisikan tujuan perusahaan sebagai hasil terakhir yang dicari organisasi melalui eksistensi dan operasinya. Selanjutnya, Glueck menjelaskan 4 alasan mengapa perusahaan harus mempunyai tujuan, diantaranya :
     Tujuan membantu mendefinisasikan organisasi dalam lingkungan
·         Tujuan membantu mengkoordinasi keputusan dan pengambilan keputusan
·         Tujuan menyediakan norma untuk menilai pelaksanaan prestasi organisasi
·         Tujuan merupakan sasaran yang lebih nyata daripada peryataan misi
·         Tujuan koperasi sebagai  perusahaan atau badan usaha tidaklah semata-mata hanya pada orientasi laba (profit oriented), melainkan juga pada oriented laba (profit oriented), melainkan juga pada oriented manfaat (benefit oriented). Karena itu, dalam banyak kasus koperasi, manajemen koperasi tidak mngejar keuntungan sebagai tujuan perusahaan karena mereka bekerja didasari dengan pelayanan (service at cost).
·         Untuk koperasi di Indonesia. Tujuan badan usaha koperasi adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya (UU No. 25/1992 pasal 3). Tujuan ini dijabarkan dalam berbagai aspek program oleh manajemen koperasi pada setiap rapat anggota tahunan.
·         Memaksimumkan Keuntungan
·         Berarti segala sesuatu kegiatan yang dilakukan untuk mencapai pemaksimuman keuntungan
·         Memaksimumkan Nilai Perusahaan
·         Berarti  membat kualitas perusahaan bernilai tinggi dan mencapai tingkat maksimal, yaitu dari nilai perusahaan itu sendiri
·         Meminimumkan Biaya
·         Berarti segala sesuatu yang dilakukan agar hasil maksimal dan keuntungan besar kita harus meminimalkan segala biaya agar mendapatkan sesuatu yang terbaik

Nilai Koperasi
Nilai yang melekat pada organisasi dan manajemen koperasi adalah kemampuan untuk menolong diri sendiri, pengelolaan secara demokratis, berkeadilan dan solidaritas, dengan nilai-nilai tersebut mengisyaratkan bahwa koperasi sebagai organisasi yang berkemampuan untuk menolong diri sendiri (selfhelp organization) harus memiliki tujuan ekonomi yang jelas dan manajemen kebersamaan (Joint management) yang profesional, sehingga koperasi dapat menempatkan fungsi dan perannya sebagai lembaga ekonomi yang strategis dalam menumbuhkembangkan potensi ekonomi rakyat, karena koperasi adalah badan usaha yang berkaitan dengan kehidupan dan perekonomian dari sebagian besar rakyat yang tersebar diseluruh daerah, kota dan desa di Indonesia yang meliputi hampir seluruh jenis lapangan usaha yang ada.

4.      Mendefinisikan Tujuan Perusahaan Koperasi
Theory of firm; perusahaan perlu menetapkan tujuan, yaitu :
·         Mendefinisikan organisasi
·         Mengkoordinasi keputusan
·         Menyediakan norma
·         Sasaran yang lebih nyata
·         Tujuan perusahaan :
·         Maximize profit, maximize the value of the firm, minimize cost
·         Tujuan Koperasi :
·         Berorientasi pada profit oriented & benefit oriented
·         Landasan operasional didasarkan pada pelayanan (service at a cost)
·         Memajukan kesejahteraan anggota merupakan prioritas utama (UU No. 25, 1992)
·         Kesulitan utama pada oengukuran nilai benefit dan nilai perusahaan

5.      Keterbatasan Teori Perusahaan
·         Adanya kesulitan menentukan apakah manajemen suatu perusahaan memaksimumkan nilai perusahaan atau hanya memuaskan pemiliknya sembari mencari tujuan lainnya.
·         Biaya dan manfaat dari setiap tindakan harus dipertimbangkan sebelum keputusan diambil.
·         Kritikan atas tanggung jawab sosial

6.      Teori Laba
Dalam perusahaan koperasi laba disebut Sisa Hasil Usaha (SHU). Menurut teori laba, tingkat keuntungan pada setiap perusahaan biasanya berbeda pada setiap jenis industry. Terdapat beberapa teori yang menerangkan perbedaan ini sebagai berikut.
·         Teori Laba Menanggung Resiko (Risk- Bearing Theory Of profit). Menurut Teori ini, keuntungan ekonomi diatas  normall akan doperoleh perusahaan dengan resiko diatas rata-rata.
·         Teori  Laba Frisional (frictional Theory Of Profit). Teori ini menekankan bahwa keuntungan menigkat sebagai suatu hasil ari friksi keseimbangan jagka panjang (long run equilibrium).
·         Teori Laba Monopoli (Monopoly Theory Of Profits). Teori ini mengatakan bahwa beberapa perusahaan dengan kekuatan monopoli dap[at membatasi output dan menekankan harga ang lebih tinggi daripada bila perusahaan beroperasi dalam kondisi persaingan sempurna. Kekuatan monopoli ini dapat diperoleh melalui :
·         Penguasaan penuh atas supply bahan baku tertentu
·         Skala ekonomi
·         Kepemilikan hak paten
·         Pembatasan dari pemerintah

7.      Fungsi Laba
Laba yang tinggi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan output yang lebih dari industry/perusahaan. Sebaiknya, laba ynag rendah atau rugi adalah pertanda bahwa konsumen menginginkan kurang dari produk/ komoditi yang ditangani dan metode produksinya tidak efisien.
Ditinjau dari konsep koperasi, fungsi laba bagi koperasi tergantung pada besar kecilnya partisipasi ataupun transaksi anggota dengan koperasinya. Semakin tinggi partisipasi anggota, maka idealnya semakin tinggi manfaat yang diterima oleh anggota.

8.      Kegiatan Usaha Koperasi
Dalam fungsinya sebagai badan usaha, maka koperasi tetap tunduk pada prinsip ekonomi perusahaan dan prinsip-prinsip dasr koperasi. Khusus yang menyangkut aspek perkoperasian, ada aspek dasar  yang menjadi pertimbangan untuk mencapai tujuan koperasi sebagai badan usaha yaitu :
·         Status dan Motif Anggota Koperasi
o   Anggota sebagai pemilik (owners) dan sekaligus pengguna (user/customers)
o   Owners; menanamkan modal investasi
o   Customers; memanfaatkan pelayanan usaha koperasi dengan maksimal
o   Kriteria minimal anggota koperasi
o   Tidak berada di bawah garis kemiskinan & memiliki potensi ekonomi
o   Memiliki pola income regular yang pasti
·         Kegiatan Usaha
o   Usaha yang berkaitan langsung dengan kepentingan anggota untuk meningkatkan kesejahteraan anggota
o   Dapat memberikan pelayanan untuk masyarakat (bila terdapat kelebihan kapasitas; dalam rangka optimalisasi economies of scale)
o   Usaha dan peran utama dalam bidang sendi kehidupan ekonomi rakyat.
·         Permodalan Koperasi
o   UU 25/1992 pasal 41; modal koperasi terdiri atas modal sendiri dan modal pinjaman (luar).
o   Modal sendiri; simpanan pokok anggota, simpanan wajib, dana cadangan, donasi atau dana hibah.
o   Modal pinjaman; bersumber dari anggota, koperasi lain dan atau anggotanya, bank dan lembaga keuangan lainnya, penerbitan obligasi dan surat hutang lainnya dan sumber lainnya yang sah
·         Sisa Hasil Usaha Koperasi
o   Sisa hasil kegiatan yang dapat dibagikan kepada seluruh anggota koperasi.
o   SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.


BAB 5
SISA HASIL USAHA

Berikut ini diuraikan secara kompleks arti dari sisa hasil usaha dalam koperasi atau yang lebih dikenal dengan (SHU) koperasi. SHU Koperasi adalah sebagai selisih dari seluruh pemasukan atau penerimaan total (total revenue ) atau biasa dilambangkan (TR) dengan biaya-biaya atau biaya total (total cost) dengan lambang (TC) dalam satu tahun waktu. Lebih lanjut pembahasan mengenai pengertian koperasi bila ditinjau menurut UU No.25/1992, tentang perkoperasian, Bab IX, pasal 45 adalah sebagai berikut:
1.     SHU koperasi adalah pendapatan koperasi yang diperoleh dalam satu tahun buku dikurang dengan biaya, penyusutan, dan kewajiban lain termasuk pajak dalam tahun buku yang bersangkutan.
2.    SHU setelah dikurangi dana cadangan, dibagikan kepada anggota sebanding jasa usaha yang dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi, serta digunakan untuk keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan koperasi, sesuai dengan keputusan Rapat Anggota.
• Besarnya pemupukan modal dana cadangan ditetapkan dalam Rapat Anggota.
• Penetapan besarnya pembagian kepada para anggota dan jenis serta jumlahnya ditetapkan oleh Rapat Anggota sesuai dengan AD/ART Koperasi.
• Besarnya SHU yang diterima oleh setiap anggota akan berbeda, tergantung besarnya partisipasi modal dan transaksi anggota terhadap pembentukan pendapatan koperasi.
• Semakin besar transaksi(usaha dan modal) anggota dengan koperasinya, maka semakin besar SHU yang akan diterima.
Dalam proses penghitungannya, nilai SHU anggota dapat dilakukan apabila beberapa informasi dasar diketahui sebagai berikut:
1. SHU total kopersi pada satu tahun buku
2. bagian (persentase) SHU anggota
3. total simpanan seluruh anggota
4. total seluruh transaksi usaha ( volume usaha atau omzet) yang bersumber dari anggota
5. jumlah simpanan per anggota
6. omzet atau volume usaha per anggota
7. bagian (persentase) SHU untuk simpanan anggota
8. bagian (persentase) SHU untuk transaksi usaha anggota.

Rumus Pembagian SHU
Menurut UU No. 25/1992 pasal5 ayat1
• Mengatakan bahwa“pembagian SHU kepada anggota dilakukan tidak semata-mata berdasarkan modal yang dimiliki seseorang dalam koperasi, tetapi juga berdasarkan perimbangan jasa usaha anggota terhadap koperasi. Ketentuan ini merupakan perwujudan kekeluargaan dan keadilan”.
• Didalam AD/ART koperasi telah ditentukan pembagian SHU sebagai berikut: Cadangan koperasi 40%, jasa anggota 40%, dana pengurus 5%, dana karyawan 5%, dana pendidikan 5%, danasosial 5%, danapembangunanlingkungan 5%.
• Tidak semua komponen diatas harus diadopsi dalam membagi SHU-nya. Hal ini tergantung dari keputusan anggota yang ditetapkan dalam rapat anggota.
Perumusan :
SHU = JUA + JMA, dimana
SHU = Va/Vuk . JUA + Sa/Tms . JMA
Dengan keterangan sebagai berikut :
SHU : sisa hasil usaha
JUA : jasa usaha anggota
JMA : jasa modal sendiri
Tms : total modal sendiri
Va : volume anggota
Vak : volume usaha total kepuasan
Sa : jumlah simpanan anggota
berikut ini disajikan salah satu pembagian SHU di salah satu koperasi (selanjutnya disebut koperasi A). Menurut AD/ART koperasi A, SHU dibagi sebagai berikut.
  • Cadangan : 40 %
  • Jasa anggota : 40 %
  • Dana pengurus : 5 %
  • Dana karyawan : 5 %
  • Dana pendidikan : 5 %
  • Dana sosial : 5 %
  • SHU per anggota dapat dihitung sebagai berikut:
  • SHU KOPERASI = Y+ X
Dimana:
  • SHU KOPERASI : Sisa Hasil Usaha per Anggota
  • Y : SHU KOPERASI yang dibagi atas Aktivitas Ekonomi
  • X: SHU KOPERASI yang dibagi atas Modal Usaha
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
  • SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
  • SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
  • SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
  • SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
  • SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
  • SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
  • Y : Jasa Usaha Anggota
  • X: Jasa Modal Anggota
  • Ta: Total transaksi Anggota)
  • Tk : Total transaksi Koperasi
  • Sa : Jumlah Simpanan Anggota
  • Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
  • Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
  • JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
  • = 28% dari total SHU Koperasi
  • JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
  • = 12% dari total SHU koperasi

Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.

PRINSIP-PRINSIP PEMBAGIAN SHU KOPERASI

Agar tercermin azas keadilan, demokrasi , transparansi, dan sesuai dengan prinsip-prinsip koperasi, maka perlu diperhatikan prinsip-prinsip pembagian SHU sebagai berikut:
1.    SHU yang dibagi adalah yang bersumber dari anggota
Pada hakekatnya SHU yang dibagikan adalah yang bersumber dari anggota sendiri, sedangkan SHU yang bukan berasal dari hasil transaksi denagn anggota pada dasarnya tidak dibagikan kepda anggota, melainkan dijadikan sebagai cadangan koperasi
2.       SHU anggota adalah jasa dari modal dan transaksi usaha yang dilakukan anggota sendiri
SHU yang diterima setiap anggota pada dasarnya merupakan insentif dari modal yang diinvestasikannya dan dari hasil transaksi yang dilakukan dengan koperasi
3.       Pembagian SHU anggota dilakukan secara transparan
Proses perhitunagn SHU per anggota dan jumlah SHu yang dibagi kepada anggota harus diumumkan secara transparan, sehingga setiap anggota dapat dengan mudah menghitung secara kuantitatif berapa berapa partisipasinya kepada koperasi
4.       SHU anggota dibayar secara tunai
SHU per anggota haruslah dibayarkan dengan tunai, karena dengan demikian koperasi membuktikan dirinya sebagai badsan usaha yang sehat kepada anggota dan masyrakat mitra bisnisnya
Pembagian SHU Per Anggota
Dengan menggunakan model matematika, SHU KOPERASI per anggota dapat dihitung sebagai berikut.
  • SHU KOPERASI= Y+ X
Dengan
  • SHU KOPERASI AE = Ta/Tk(Y)
  • SHU KOPERASI MU = Sa/Sk(X)
Dimana.
  • SHU KOPERASI: Total Sisa Hasil Usaha per Anggota
  • SHU KOPERASI AE : SHU KOPERASI Aktivitas Ekonomi
  • SHU KOPERASI MU : SHU KOPERASI Anggota atas Modal Usaha
  • Y : Jasa Usaha Anggota
  • X: Jasa Modal Anggota
  • Ta: Total transaksi Anggota)
  • Tk : Total transaksi Koperasi
  • Sa : Jumlah Simpanan Anggota
  • Sk : Simpanan anggota total (Modal sendiri total)
Bila SHU bagian anggota menurut AD/ART koperasi A adalah 40% dari total SHU, dan rapat anggota menetapkan bahwa SHU bagian anggota tersebut dibagi secara proporsional menurut jasa modal dan usaha, dengan pembagian Jasa Usaha Anggota sebesar 70%, dan Jasa Modal Anggota sebesar 30%, maka ada 2 cara menghitung persentase JUA dan JMA yaitu:
  • Pertama, langsung dihitung dari total SHU koperasi, sehingga:
  • JUA = 70% x 40% total SHU Koperasi setelah pajak
  • = 28% dari total SHU Koperasi
  • JMA = 30% x 40% total SHU koperasi setelah pajak
  • = 12% dari total SHU koperasi
Kedua, SHU bagian anggota (40%) dijadikan menjadi 100%, sehingga dalam hal ini diperoleh terlebih dahulu angka absolut, kemudian dibagi sesuai dengan persentase yang ditetapkan.



BAB 6
Pola Manajemen Koperasi

Pengertian Manajemen dan Perangkat Organisasi
  • Definisi Paul Hubert Casselman dalam bukunya berjudul “ The Cooperative Movement and some of its Problems” yang mengatakan bahwa : “Cooperation is an economic system with social content”.
  • Artinya koperasi harus bekerja menurut prinsip-prinsip ekonomi dengan melandaskan pada azas-azas koperasi yang mengandung unsur-unsur sosial di dalamnya.
  • Unsur sosial yang terkandung dalam prinsip koperasi lebih menekankan kepada hubungan antar anggota, hubungan anggota dengan pengurus, tentang hak suara, cara pembagian dari sisa hasil usaha dan sebagainya seperti yang dapat kita lihat dalam:
    • Kesamaan derajat yang diwujudkan dalam “one man one vote” dan “no voting by proxy”.
    • Kesukarelaan dalam keanggotaan
    • Menolong diri sendiri (self help)
    • Persaudaraan/kekeluargaan (fraternity and unity)
    • Demokrasi yang terlihat dan diwujudkan dalam cara pengelolaan dan pengawasan yang dilakukan oleh anggota.
    • Pembagian sisa hasil usaha proporsional dengan jasa-jasanya.
  • Definisi Manajemen menurut Stoner adalah suatu proses perencanaan, pengorganisasian, pengarahan, dan pengawasan usaha-usaha para anggota organisasi dan penggunaan sumberdaya-sumberdaya organisasi lainnya agar mencapai tujuan organisasi yang telah ditetapkan.
  • Menurut Prof. Ewell Paul Roy, Ph.D mengatakan bahwa manajemen koperasi melibatkan 4 unsur (perangkat) yaitu:
       a). Anggota
       b). Pengurus
       c). Manajer
       d). Karyawan merupakan penghubung  
         antara manajemen dan anggota 
         pelanggan
Sedangkan menurut UU No. 25/1992 yang termasuk Perangkat Organisasi Koperasi adalah:
    a). Rapat anggota
    b). Pengurus
    c). Pengawas

Rapat Anggota
  • Koperasi merupakan kumpulan orang atau badan hukum koperasi.
  • Koperasi dimiliki oleh anggota, dijalankan oleh anggota dan bekerja untuk kesejahteraan anggota dan masyarakat.
  • Rapat anggota adalah tempat di mana suara-suara anggota berkumpul dan hanya diadakan pada waktu-waktu tertentu.
  • Setiap anggota koperasi mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Seorang anggota berhak menghadiri rapat anggota dan memberikan suara dalam rapat anggota serta mengemukakan pendapat dan saran kepada pengurus baaik di luar maupun di dalam rapat anggota. Anggota juga harus ikut serta mengadakan pengawasan atas jalannya organisasi dan usaha koperasi.
Anggota secara keseluruhan menjalankan manajemen dalam suatu rapat anggota dengan menetapkan:
  • Anggaran dasar
  • Kebijaksanaan umum serta pelaksanaan keputusan koperasi
  • Pemilihan/pengangkatan/pemberhentian pengurus dan pengawas
  • Rencana kerja, pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya
  • Pembagian SHU
  • Penggabungan, peleburan, pembagian dan pembubaran koperasi.
Pengurus Koperasi
  • Pengurus koperasi adalah orang-orang yang bekerja di garis depan, mereka adalah otak dari gerakan koperasi dan merupakan salah satu faktor yang menentukan berhasil tidaknya suatu koperasi.
  • Tugas dan kewajiban pengurus koperasi adalah memimpin organisasi dan usaha koperasi serta mewakilinya di muka dan di luar pengadilan sesuai dengan keputusan-keputusan rapat anggota.
Menurut Leon Garayon dan Paul O. Mohn dalam bukunya “The Board of Directions of Cooperatives” fungsi pengurus adalah:
  • Pusat pengambil keputusan tertinggi
  • Pemberi nasihat
  • Pengawas atau orang yang dapat dipercaya
  • Penjaga berkesinambungannya organisasi
  • Simbol


Pengawas
Tugas pengawas adalah melakukan pemeriksaan terhadap tata kehidupan koperasi, termasuk organisasi, usaha-usaha dan pelaksanaan kebijaksanaan pengurus, serta membuat laporan tertulis tentang pemeriksaan.
Pengawas bertindak sebagai orang-orang kepercayaan anggota dalam menjaga harta kekayaan anggota dalam koperasi.
Syarat-syarat menjadi pengawas yaitu:
  1. 1.  mempunyai kemampuan berusaha
  2. 2.  mempunyai sifat sebagai pemimpin
  3. 3.  Rajin bekerja, semangat dan lincah
pengurus sulit diharapkan untuk bekerja full time. Pengurus mempunyai tugas penting yaitu memimpin organisasi sebagai keseluruhan. Tugas manajer tidak dapat dilaksanakan sebagai tugas sambilan tapi harus dilaksanakan dengan penuh ketekunan

Manajer
Peranan manajer adalah membuat rencana ke depan sesuai dengan ruang lingkup dan wewenangnya; mengelola sumberdaya secara efisien, memberikan perintah, bertindak sebagai pemimpin dan mampu melaksanakan kerjasama dengan orang lain untuk mencapai tujuan organisasi (to get things done by working with and through people).


SUMBER